You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Negeri Laimu
Logo Negeri Laimu
Laimu

Kec. Telutih, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku

DILARANG MEMBUANG PUNTUNG ROKOK DAN MELAKUKAN AKTIFTAS PEMBAKARAN SAMPAH DLL PADA HUTAN DAN LINGKUNGAN SEKITAR, WASPADA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. JAGA LINGKUNGAN, PAKAI MASKER SAAT KELUAR RUMAH DAN KURANGILAH AKTIFITAS DILUAR RUMAH UNTUK MENJAGA KESEHATAN DAN KEAMANAN KITA BERSAMA. WASPADA KARHUTLA

POSBANKUM

ABDULLAH KUMKELO 02 Oktober 2026 Dibaca 58 Kali
POSBANKUM

KEGIATAN POS BANTUAN HUKUM

Kegiatan : Jumat 02 Oktober 2026

Waktu ; Pukul 08;00 WIT

Tempat : Kantor Negeri Laimu

Narasumber :

1. KPN

2. PENDAMPING DESA

Pemateri :

1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30)

Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1. Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

2. Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab

Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.

3. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.

4. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.

Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.

Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.

Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.681.977.284,00 Rp 2.169.347.815,00
77.53%
Belanja
Rp 1.644.116.116,00 Rp 2.193.476.865,00
74.95%
Pembiayaan
Rp 24.129.050,00 Rp 24.129.050,00
100%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri
Rp 0,00 Rp 7.500.000,00
0%
Hasil Aset Negeri
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 901.871.060,00 Rp 1.163.975.000,00
77.48%
Alokasi Dana Negeri
Rp 579.106.224,00 Rp 796.872.815,00
72.67%
Bunga Bank
Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00
100%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri
Rp 620.704.416,00 Rp 812.073.215,00
76.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri
Rp 283.717.720,00 Rp 339.034.670,00
83.68%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri
Rp 221.150.000,00 Rp 250.400.000,00
88.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri
Rp 300.000.000,00 Rp 562.085.000,00
53.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri
Rp 218.543.980,00 Rp 229.883.980,00
95.07%