KEGIATAN POS BANTUAN HUKUM
Kegiatan : Jumat 02 Oktober 2026
Waktu ; Pukul 08;00 WIT
Tempat : Kantor Negeri Laimu
Narasumber :
1. KPN
2. PENDAMPING DESA
Pemateri :
1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30)
Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
1. Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :
2. Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
3. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
4. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.